MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
—
Sunday, June 4, 2017
—
Add Comment
—
Trik Dunia Internet
MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MAKALAH
IMPLEMENTASI
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Nama :
Khotib Anafaizi
Kelas :
IPS I
MADRASAH ALIYAH NEGERI WONOSOBO
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena telah melimpahan rahmat,
taufiq, dan inayahnya kepada kami semua, serta petunjuk-Nya sehingga memberikan
kemampuan dan kemudahan bagi saya dalam penyusunan tugas makalah ini.
Didalam makalah ini saya selaku penyusun meminta maaf karena hanya
sebatas ilmu yang bisa saya sajikan,dengan tema “ IMPLEMENTASI PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA”. Dimana didalam topik tersebut ada beberapa hal yang saya
pelajari, utamanya saya dapat mengetahui seberapa pentingnya pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Harapan saya, semoga makalah ini membawa manfaat khususnya bagi
saya, dan umumnya bagi si pembaca. Makalah ini setidaknya untuk sekedar membuka
cakrawala berpikir kita tentang pentingnya pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
DAFTAR
ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila 2
2. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara 5
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara 6
4. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan 8
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan 12
2. Daftar pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka penulisa merumuskan beberapa permasalahan
yang menjadi pembahasan pada makalah ini, antara lain sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari Pancasila?
2. Apa fungsi pancasila sebagai dasar Negara
?
3. Apakah maksud dari implementasi pancasila
sebagai dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PANCASILA
Pengertian Secara etimologis
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima”. “syila” vokal I pendek artinya
“batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Secara Historis
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara
lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian
untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut
Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian
keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang
secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Secara
Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945, dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pancasila
menurut para tokoh
1.
Notonegoro
Menurut notonegoro
pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil
kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan
menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang
persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
2.
Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari
kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
3.
I.R Soekarno
Pancasila adalah isi
jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam
bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah
negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Makna – makna yang
terkandung dalam pancasila :
1. ( Ketuhanan Yang
Maha Esa ) Lambang sila pertama adalah bintang. Bintang dimaksudkan sebagai
sebuah cahaya, mengandung makna nur (Cahaya). Bintangnya memiliki 5 sudut
maksudnya untuk menerangi dasar Negara yang lima dan tujuan Negara yang lima.
Sedangkan warna hitam melambangkan warna alam atau warna asli. Makna sila ini
adalah:
a) Percaya dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b) Hormat dan menghormati serta
bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c) Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d) Tidak memaksakan suatu agama
atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. ( Kemanusiaan yang
adil dan beradab ) Lambang sila kedua adalah rantai. Mata rantai yang berbentuk
segi empat melambangkan laki-laki sedangkan lingkaran adalah perembuat. Mata
rantai yang saling berkait pun melambangkan satu sama lain dan perlu bersatu
sehingga menjadi kuat seperti rantai. Makna sila ini adalah:
a) Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b) Saling mencintai sesama
manusia.
c) Mengembangkan sikap tenggang
rasa.
d) Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
e) Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
f) Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
g) Berani membela kebenaran dan keadilan.
h) Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus
mengembangkan sikap saling hormat- menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
3. ( Persatuan
Indonesia ) Lambang sila ketiga adalah pohon beringin. Pohon beringin merupakan
pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawah naungan Negara
Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke
mana- mana namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya
keragaman suku bangsa yang menyatu dibawah nama Indonesia. Makna sila ini
adalah:
a) Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Rela berkorban demi bangsa dan
negara.
c) Cinta akan Tanah Air.
d) Berbangga sebagai bagian dari
Indonesia.
e) Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.
4. ( Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan ) Lambang
sila keempat adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan sosial yang
suka berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul
untuk mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah:
a) Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat.
b) Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
c) Mengutamakan budaya rembug atau
musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d) Berrembug atau bermusyawarah
sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
5. ( Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia ) Lambang sila kelima adalah padi dan kapas. Padi
dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yakni pangan dan sandang
sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuann utama
bagi sila ke lima ini. Makna sila ini adalah:
a) Bersikap adil terhadap sesama.
b) Menghormati hak-hak orang lain.
c) Menolong sesama.
d) Menghargai orang lain.
e) Melakukan pekerjaan yang
berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
2.
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
· Pancasila Sebagai
Pedoman Hidup
Disini
Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila
haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
· Pancasila Sebagai Jiwa
Bangsa
Pancasila
haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa
bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada
di Indonesia
·
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian
bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia
agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
· Pancasila Sebagai
Sumber Hukum
Pancasila
menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan
kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan
yang bertentangan dengan Pancasila
· Pancasila Sebagai Cita
Cita Bangsa
Pancasila
yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan
cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah
negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu
serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social.
3. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
“Pancasila
sebagai dasar negara” sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara,
pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI. Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan
sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional". Pada tanggal 29
Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari :
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4) Peri Kerakyatan;
dan
5) Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah
berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai
rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD
itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha
Esa;
2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia;
3) Rasa Kemanusian
yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan; dan
5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu
beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka
yang terdiri dari:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir
batin;
4) Musyawarah; dan
5) Keadilan rakyat.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang
akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme atau
Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau
Demokrasi;
4) Kesejahteraan
sosial; dan
5) Ketuhanan yang
berkebudayaan.
HUBUNGAN PANCASILA
DENGAN UUD 1945
Pancasila
sbg dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian
bangsa, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu
pancasila di jadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita
hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak
bangsa Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk
mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis
yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk
RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan
tersebut.
PEMBUKAAN
UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945, MEMPUNYAI KEDUDUKAN :
• Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia,
maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh
UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
• Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
• Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara
fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
• Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok
pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
MAKNA PEMBUKAAN UUD
1945 DALAM PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pembukaan
yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalamq empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan
makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal &
lestari. Universal, krn mengandung
nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka
bumi; Lestari, krn mampu menampung dinamika
masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN
KEBIJAKAN
Beberapa
penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai
bidang, berikut ini adalah contohnya. Contoh Implementasi :
A. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum: Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
B. Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi : Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar. Mengupayakan kehidupan yang
layak berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
C. Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
antidiskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
D. Implementasi
politik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan: Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan
anggaran yang memadai. Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau
pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan
berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya
negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm,
weltanschauungdan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara
kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini
dilandasi oleh filsafat atau ideologi
pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan
kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology
berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa
bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar
negaranya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan
ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya
toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada
serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk
menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak
memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi
sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan
sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang
ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara
terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan,
serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia
dan kehidupannya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan
kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan
oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala
keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak
bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara
dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang
terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar
perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang
banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas
dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual,
negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh)
sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di
atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang maha
esa,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh
hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-
Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadil
an sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat
an/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan
yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ekamisdi,
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional / ,2012.
Agustin,
MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA, https://agustindiankartikasari.wordpress.com/2014/12/14/makalah-implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-di-masyarakat/ ,2015
0 Response to "MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA"
Silahkan berkomentar yang bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...